Link Banner

Senin, 29 April 2013

TATA TERTIB SISWA SMP MUHAMMADIYAH 1 PADANG



TATA TERTIB SISWA
SMP MUHAMMADIYAH 1 PADANG


Setiap siswa SMP Muhammadiyah 1 Padang harus mematuhi Tata Tertib yang berlaku pada SMP Muhammadiyah 1 Padang, antara lain sebagai berikut :



UMUM


1.
Lima menit sebelum pelajaran pertama dimulai siswa harus sudah berada di dalam Komplek Sekolah.
2.
Siswa kesekolah harus memakai pakaian seragam sekolah lengkap dengan atributnya, pakai baju putih, celana atau rok warna biru tua, sepatu warna hitam, kaus kaki putih.
3.
Siswa laki-laki tidak dibenarkan berambut gondrong, pakai gelang dan kalung.
4.
Siswa tidak dibenarkan merokok selama berpakaian seragam sekolah dimanapun berada.
5.
Siswa tidak dibenarkan membawa senjata tajam, bacaan porno dan barang-barang perhiasan ke dalam Komplek Sekolah.
6.
Siswa harus menjaga Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan ( K3 ) dalam Komplek Sekolah.
7.
Siswa harus menjaga dan membina hubungan yang baik dan harmonis sesama siswa dan   Guru serta Karyawan yang berada dalam Komplek Sekolah.
8.
Siswa tidak dibenarkan membawa mobil, sepeda motor dan memparkirkannya di dalam Komplek Sekolah.
9.
Sebelum pelajaran dimulai siswa harus berdoa dan membaca Asmaul Husna dan mengakhiri pelajaran dengan membacakan Hamdallah.
10.
Selama pelajaran berlangsung siswa tidak dibenarkan meninggalkan ruangan kelas kecuali ada hal-hal yang penting setelah mendapat izin dari guru, dan tidak dibenarkan juga meninggalkan pekarangan sekolah kecuali setelah mendapat izin dari guru piket.
11.
Setiap siswa yang terlambat harus melapor kepada guru piket dan menunggu keputusan apakah boleh belajar atau tidak.
12.
Sewaktu pergantian jam pelajaran siswa dilarang keluar dari kelas dan pada saat jam istirahat siswa dilarang berada dalam kelas kecuali piket harian yang bertanggung jawab.
13.
Semua persoalan yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh siswa maka siswa harus melapor pada guru, guru piket, guru BP / BK.





KUSUS


Demi menjaga citra sekolah dan untuk menanggulangi masalah-masalah yang menyebabkan terganggunya ketenangan dan ketertiban, maka diperlakukan Tata Tertib Khusus, antara lain sebagai berikut :


1.
Siswa putri harus memakai pakaian muslimah (diatur sekolah).
2.
Setiap siswa tidak dibenarkan melawan kepada Guru/Karyawan, baik lisan maupun perbuatan serta tindakan lain yang sejenis.
3.
Setiap siswa harus berlaku baik dan sopan sesuai dengan tuntutan Agama Islam dan tidak boleh berbuat amoral.
4.
Setiap siswa tidak dibenarkan membuat keributan yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dan melibatkan nama sekolah.
5.
Seluruh siswa SMP Muhammadiyah 1 Padang harus mengikuti program wajib shalat berjamaah zhuhur di Mesjid setiap hari dan membawa perlengkapan shalat.





SANGSI – SANGSI


Siswa yang melanggar tata tertib di SMP Muhammadiyah 1 Padang akan diambil tindakan antara lain sebagai berikut :


1.
Diberi peringatan lisan atau tulisan.
2.
Dipanggil orang tua/wali yang syah dan membuat pernyataan atau perjanjian yang diketahui orang tua/wali.
3.
Akan ditindak sesuai dengan perjanjian yang disepakati
4.
Tidak dibenarkan belajar (diskor) sampai batas waktu yang ditentukan.
5.
Dikeluarkan dari sekolah.




0 komentar:

Posting Komentar